Kemenag Republik Indonesia secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Amsal Bakhtiar, MA bersama Tim Penjemput SK Izin Operasional STIT Ar-Raudlatul Hasanah, Medan

Rabu 18 Januari 2017,  Kemenag Republik Indonesia secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudlatul Hasanah. Bertempat di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, surat keputusan itu diterima langsung oleh Ketua Umum Badan Wakaf Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Drs. H. M. Ilyas Tarigan, yang disertai oleh Ir. H. Sehat Keloko (Badan Wakaf), Drs. KH. Rasyidin, MA (Direktur Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah) dan Radinal Mukhtar Harahap, S.H.I (Tim Penyusun Proposal Pendirian) dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Amsal Bakhtiar, MA.

Dengan keberadaan SK tersebut, maka Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Ar-Raudaltul Hasanah diharapkan dapat menjadi tindaklanjut dari jenjang pendidikan yang selama ini telah dijalankan pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, yaitu SD, MI, MDA, MTsS, MAS, dan KMI. Hal itu karena, pendidikan berkelanjutan adalah usaha maksimal dalam pembentukan adab dari setiap peserta didik; yang merupakan tujuan mendasar dari pendidikan sebagaimana amanah konferensi pendidikan internasional pertama di Mekkah, 31 Maret –08 April 1977.

SK bernomor 6994 Tahun 2016 tertanggal 09 Desember 2016 itu pada akhirnya melengkapi impian Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah sebagai lembaga pendidikan yang didirikan oleh Badan Wakaf pada hari Senin, 18 Oktober 1982 M yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1403.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *