lslam sebagai Agama llmu

Agaknya tak berlebihan jika dikatakan bahwa lslam adalah `agama ilmu`, karena di dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah `wajib` (faridhah). Abu al-Aswad menyatakan dengan ungkapan yang tepat:

ليس شيء أعز من العلم، الملوك حكام على الناس والعلماء حكام على الملوك

“Tidak ada yang lebih mulia daripada ilmu. Raja-raja adalah penguasa manusia, namun para ulama adalah penguasa raja-raja”. (Imam al-Ghazali, Ihya’ `Ulum al-Din (Beirut-Lebanon: Dar al-Fikr, 1428-1429 H/2008 M): 1/19).

Bahkan, dengan sangat menyentuh, Fath al-Mushuli menyatakan,

أليس المريض إذا منع الطعام والشراب والدواء يموت؟ قالوا: بلى. قال: كذلك القلب إذا منع عنه الجكمة والعلم ثلاثة أيام يموت.

“Tidakkah orang yang sakit jika tak makan, tak minum, dan tak mengkonsumsi obat akan mati? Mereka berkata: `Ya, benar!`. Begitu juga dengan hati. Jika selama tiga hari tak tersentuh hikmah dan ilmu dia akan mati”.

Imam al-Ghazali kemudian berkomentar:

“Dia benar. Karena nutrisi hati adalah ilmu dan hikmah. Dengan keduanya hati akan senantiasa hidup. Sebagaimana nutrisi jasad adalah makanan. Siapa saja yang kehilangan ilmu, sejatinya hatinya sedang sakit, bahkan matinya merupakan satu kemestian. Namun, dia tidak merasa bahwa hatinya telah mati.” (lmam al-Ghazali, Ihya’ `Ulum al-Din: 1/19).

Dari sedikit pandangan tersebut di atas kita menjadi paham mengapa sampai Nabi Saw menyatakan bahwa thalab al-`ilm faridhah: menuntut, belajar, dan mencari ilmu adalah satu kewajiban. Maknanya sama dengan: `siapa yang tak mau manuntut ilmu berarti telah berdosa. Mengapa demikian? Karena dia menolak kewajiban besar dalam agama, yakni: tidak mau menuntut ilmu. Karena dia lebih memilih jahil dari menjadi `alim; lebih memilih “kegelapan” daripada cahaya.

Dan buku magis yang menjadi sumber doktrin wajibnya menuntut ilmu adalah Al-Quran dan Sunnah. Bahkan Prof. Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud menyatakan,

“Bagi kaum Muslimin, Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw merupakan dua sumber utama pengetahuan dan petunjuk. Karena buku ini berusaha mencari konsep pengetahuan dalam lslam dan implikasinya terhadap suatu sistem pendidikan kaum Muslimin,….” (Prof. Dr. Wan Mohd. Nor Wan Daud, Konsep Pengetahuan dalam Islam, Terj. Munir (Bandung: Penerbit Pustaka, 1417 H/1997 M), 1).

Berkaitan dengan itu, Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menegaskan,

“Islam adalah hidayah (petunjuk) Al-Quran adalah satu bentuk revolusi yang “meledakkan” ilmu dan pengetahuan. Ia juga sebagai penjelasan yang terang-benderang yang memotivasi manusia untuk menggunakan daya pikir dan akal. Bahkan, lslam dan Al-Quran “mewahyukan” spirit kreativitas dan kerja-keras dan pemanfaatan potensi yang ada di alam ini.” (Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Quran al-Karim: Bunyatuhu at-Tasyri`iyyah wa Khasha’ishuhu al-Hadhariyyah (Beirut-Lebanon: Dar al-Fikr/Damaskus-Suriah: Dar al-Fikr, 1413 H/1993 M), 71).

Kemudian Prof. Wahbah az-Zuhaili menegaskan pula,

والتعليم والتعلم دين، أو فريضة دينية، والتقصير فيه خيانة، وكتمان العلم جريمة، وتشويه الحقائق منكر وغش ورذيلة

“Mengajarkan ilmu dan belajar adalah agama atau kewajiban agama. Sikap asal-jadi (tidak serius) di dalamnya adalah khianat. Menyembunyikan ilmu adalak tindak kriminal. Merusak citra (image) kebenaran adalah tindakan munkar, penipuan, dan akhlak tercela.” (Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, al-Quran al-Karim, 72).

Makan sangat tepat jika kemudian kembali ditegaskan di sini bahwa lslam adalah `agama ilmu`. Agama yang kitab sucinya menjunjung tinggi ilmu dan ulama. Agama yang wahyu perdananya adalah lqra’!: Bacalah! Agama yang jika umatnya tak lagi memiliki ruh cinta ilmu, maka agama ini tak layak disebut sebagai satu agama. Karena lslam dan ilmu ada dua sisi mata uang, mustahil diceraikan. Maka, sekali lagi, lslam adalah agama ilmu. Wallahu A`lam bis-Shawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *